Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx